Gerak Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Sumenep

    Gerak Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Sumenep

    SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

    Hasil dari lidik akhirnya Polisi mengamankan Tiga terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur pada Sabtu (1/6/2024).

    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan masih ada lagi satu terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

    “Jadi selain Tiga yang sudah diamankan, masih ada Satu lagi yang diduga sebagai pelaku namun saat ini masih dalam pengejaran Polisi, ”kata AKP Widiarti, Senin (3/6).

    Ia menerangkan kejadian rudapakasa terhadap gadis di bawah umur berinisial Bunga (14) itu terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul  21.00 wib.

    Lokasi kejadian di belakang sebuah gubuk area  persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. 

    Terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib

    Adapun Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan  adalah AF (16) pelajar ,  SR (17) , AS (19), ketiganya warga Desa Duko Kecamatan Arjasa. 

    “Satu terduga yang masih dalam pengejaran inisial MF (15) yang juga masih pelajar, ”ungkap AKP Widi.

    Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal  Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

    Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1)  Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat Polsek Kangean Amankan Terduga...

    Artikel Berikutnya

    Desa Sapeken Raih 2 Penghargaan Bergengsi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI

    Ikuti Kami