Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba

    Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba

    SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam kamar rumahnya, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

    Tersangka berinisial R (37) yang merupakan warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat ± 1, 31 gram, terdiri dari 1 poket sedang (± 0, 56 gram), 3 poket kecil (± 0, 33 gram, 0, 23 gram, 0, 19 gram), 1 kotak senter biru merk Matsugi, 1 unit timbangan elektrik merk Senssun warna silver, 1 pack plastik klip, 3 plastik klip ukuran sedang, 10 potongan sedotan dan 3 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp 30.000, 2 unit handphone, yaitu HP OPPO hitam dengan nomor SIM 085257926336 dan HP Realme hijau. 

    Menurut Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang mengarah ke rumah tersangka R.

    "Pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan di dalam kamar rumah milik tersangka di Dusun Nyabungan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba, " ujar AKP Widiarti.

    Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim menemukan kotak senter berisi tiga poket sabu di belakang gubuk serta satu poket sabu di dalam gubuk. Setelah diperlihatkan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

    Saat ini, tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapal Agung Barokah 2 Terbakar dan Tenggelam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Yendra Fahmi: Pengusaha Sukses dan Filantropis Asal Minangkabau
    Bakamla RI Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan
    Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar

    Ikuti Kami